Senin, 21 Mei 2012

PERHITUNGAN CIF dan FOB dalam KEGIATAN ESKPOR



            Dalam menghitung bea masuk dan pajak impor yang diperlukan adalah data harga barang dan tarif besaran bea masuk. Untuk menentukan harga barang adalah harga yang ada pada invoice, ditambah biaya kirim (freight) dan biaya asuransi.
            Pada perdagangan international terdapat banyak cara yang digunakan untuk menentukan harga dan penyerahan barang, misalnya :
-                    Door to door
-                    Port to port
-                    Cost and Freight
-                    Cost Insurance and Freight
-                    Freight on Board
-                    Dan lain lain
            Cost disitu berarti harga barang tersebut, Freight berarti biaya pengiriman baik melalui kapal laut ataupun pesawat. Yang sering dipakai dan diterima untuk kegiatan impor export adalah system Freight on Board(FOB) dan Cost Insurance Freight (CIF).
            FOB (Free On Board), artinya pihak eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang berada di atas kapal (vessel).  CIF (Cost Insurance and Freight) yaitu harga barang sampai pelabuhan tujuan dan kondisi dimana penjual atau eksportir menanggung semua biaya pengapalan sampai ke pelabuhan tujuan dan ekpsortir wajib menutup asuransinya. Freight Cost atau yang biasa kita kenal di Indonesia dengan ongkos angkut adalah pengeluaran (expenditure) untuk memindahkan barang dari gudang penjual ke gudang pembeli, merupakan komponen utama kedua dari landing cost dan landing cost calculation. Penjual melakukan penyerahan barang – barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi penjual wajib pula membayar ongkos – ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang – barang itu sampai ke tempat tujuan. Hal tersebut bearti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar semua ongkos yang timbul setelah barang – barang yang wajib setelah barang – barang. Selain itu dengan persyaratan CIF, maka penjual memiliki kewajiban untuk menutup kontrak asuransi dan melakukan pembayaran premi asuransi. 
            Dalam menghitung Bea masuk jika masih FOB berarti masih harus ditambah dengan Insurance, kalo sudah dengan CIF maka langsung bisa dihitung bea masuk dan pajaknya. Untuk menghitung Bea Masuk diperlukan juga kurs yang berlaku pada saat itu biasanya nggak beda jauh dengan kurs harian, untuk penghitungan pajak, kurs ditetapkan setiap minggu oleh menteri keuangan. Biasanya ada di koran koran ternama seperti kompas, bisnis indonesia, media indonesia, republika.
            Setelah tahu kurs, harga barang, biaya kirim dan biaya assuransi diketahui baru bisa kita hitung berapa besar bea masuk dan pajak impornya. Tidak hanya USD tapi mata uang asing lainnya sudah ditetapkan kursnya.
            Berikut adalah Perhitungan Bea Masuk Pajak Barang Import dan Tata Cara Pengambilan/pengeluarannya (secara resmi) :
            Tidak jarang karena ketidaktahuan kita tentang pajak akan mengurungkan niat kita untuk membeli barang tersebut, yang sesungguhnya jika kita mengerti ternyata pajak yang harus dibayar tidak sebesar yang kita duga. Untuk setiap barang yang di pesan dari luar negeri, begitu sampai di negara Indonesia, yang pertama kali dilihat adalah kategorinya terlebih dahulu, apakah barang tersebut masuk ke kategori barang mewah atau non barang mewah.
            Dari sini nantinya akan ditentukan apakah perhitungan pajak tersebut berdasarkan FOB ( Free On Board / Freight On Board ) atau masuk ke perhitungan CIF ( Cost – Insurance – Freight ). Lalu berapa batas minimum belanja yang akan terkena pajak adalah $50. Jika belanja berada dibawah atau sama dengan $50, maka tidak dikenai Pajak Bea Masuk. Namun jika belanja melebihi $50, akan terkena Pajak Bea Masuk.
Barang – barang yang merupakan kategori barang mewah akan masuk ke kelas CIF. Barang – barang tersebut adalah :
1.  Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
2.  Barang yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.
3.  Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
4.  Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Diluar empat kategori diatas, maka barang belanja akan dimasukkan kedalam kelas FOB. Nilai pajak akan dihitung dari 3 komponen dibawah ini:
1. Tarif Bea Masuk (tergantung kategori barang).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
3. Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2.5% s/d 12.5%.
Di bawah ini akan diberikan sedikt contoh perhitungan Pajak kelas FOB dan CIF :
harga barang = cost ©
asuransi = insurance (I)
Ongkos kirim = freight (F)
Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5%

Harga Barang :                                                                        $21.500
Ongkos Kirim+Insurance :
Angkutan di darat dikurangi penanganan      $  798
Angkutan Samudra                                        $2633
Asuransi resiko dagang                                   $  105
Asuransi laut – total barang                            $  167,15   +
                                                                           Hasil            $ 3703,15   +
Total belanja :                                                                          $25203,15
Nilai kena pajak :                                                                    $       50      -
CIF                                                                                          $25153,15
Bea masuk= 10% x $25153,15               = $ 2515,315
PPN = 10% x ($25153,15 + $2515,315)= $ 2766,8465
PPh = 7,5% x ($25153,15 + $2515,315)= $ 2075,1348  +
Total pajak                                                  $ 7357,2963

Senin, 09 April 2012

Privatisasi Perusahaan



Privatisasi memerlukan persiapan dan kesiapan dari perusahaan yang akan diprivatisasi dan perlu adanya banyak pertimbangan-pertimbangan.

Definisi Privatisasi Perusahaan itu sendiri menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah penjualan saham Persero (Perusahaan Perseroan), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas saham oleh masyarakat.

Sebenarnya privatisasi dilakukan didasarin atas banyak pertimbangan antara lain sebagai berikut :

  • Mengurangi beban keuangan pemerintah, sekaligus membantu sumber pendanaan pemerintah (divestasi)
  • Meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan
  • Meningkatkan profesionalitas pengelolaan perusahaan
  • Mengurangi campur tangan birokrasi/pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan
  • Mendukung pengembangan pasar modal dalam negeri
  • Sebagai flag-carrier (pembawa bendera) dalam mengarungi pasar global.
Jadi, adapun sebelum melakukan privatisasi,saya sebagai eksekutif perusahaan tentunya harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah itu sendiri untuk melakukan privatisasi, karna bagaimanapun perusahaannya adalah milik pemerintah atau negara, jadi perlu ijin. 

Selain itu perlu diperhatikan pula kebijakan-kebijakan perusahaan setelah melakukan privatisasi itu nantinya. Seperti masalah gaji pegawai dan pemberian insentif, serta permasalahan aset perusahaan, seperti mesin, gedung, dsb. Masalah gaji dan pemberian insentif dapat disamakan dengan gaji pegawai negeri itu sendiri, atau di atur sendiri. Tetapi tetap harus sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang telah berlaku. Sekalipun berbeda dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur juga mengenai gaji dan pemberian insentif, maka harus ada persetujuan antara kedua belah pihak, yaitu karyawan dan pihak perusahaan. Biasanya sudah ada lembaga Serikat Pekerja yang menangani masalah ini.

Mengenai kerusakan mesin, biaya pemeliharaan, dan berbagai macam kendala lainnya, hal ini bisa teratasi. Karena melakukan privatisasi dengan cara menjual saham-saham, dapat menambah kas, yang bisa digunakan buat lebih mengembangkan perusahaan menjadi lebih baik, efisien, dan optimal.
Tentunya agar memperoleh persetujuan dari pemerintah untuk melakukan privatisasi, saya akan membuat kerangka Kebijakan perusahaan yang akan dilakukan dan diterapkan oleh oleh perusahaan setelah privatisasi. Dimana kebijakan itu dapat menguntungkan ketiga belah pihak, yaitu pemerintah, perusahaan, serta karyawan. Karna program privatisasi itu bukan hanya melibatkan perusahaan dan pemerintah saja. Tetapi juga para karyawan yang bekerja di dalamnya.

Hal ini bisa dilihat pada beberapa manfaat privatisasi perusahaan. 
Contohnya :
  • BUMN akan menjadi lebih transparan, sehingga dapat mengurangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
  • Manajemen BUMN menjadi lebih independen, termasuk bebas dari intervensi birokrasi.
  • BUMN akan memperoleh akses pemasaran ke pasar global, selain pasar domestik.
  • BUMN akan memperoleh modal ekuitas baru berupa fresh money sehingga pengembangan usaha menjadi lebih cepat.
  • BUMN akan memperoleh transfer of technology, terutama teknologi proses produksi.
  • Terjadi transformasi corporate culture dari budaya birokratis yang lamban, menjadi budaya korporasi yang lincah.
  • Mengurangi defisit APBN, karena dana yang masuk sebagian untuk menambah kas APBN.
Privatisasi dilakukan itu, punya tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero.

Fakta memang menunjukkan bahwa biasanya nih pengelolaan yang dilakukan oleh swasta hasilnya secara umum lebih efisien. Berdasarkan pengalaman negara lain menunjukkan bahwa negara lebih baik tidak langsung menjalankan operasi suatu industri, tetapi cukup sebagai pihak yang menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menikmati hasil melalui penerimaan pajak.

Oleh karena itu, privatisasi dinilai berhasil jika dapat melakukan efisiensi, terjadi penurunan harga atau perbaikan pelayanan. Selain itu, privatisasi memang bukan hanya menyangkut masalah ekonomi semata, melainkan juga menyangkut masalah transformasi sosial. Di dalamnya menyangkut landasan konstitusional privatisasi, sejauh mana privatisasi bisa diterima oleh masyarakat dan perusahaan, karyawan, sertapemerintah, sehingga tidak menimbulkan gejolak seperti demo dimana-mana.