Senin, 09 April 2012

Privatisasi Perusahaan



Privatisasi memerlukan persiapan dan kesiapan dari perusahaan yang akan diprivatisasi dan perlu adanya banyak pertimbangan-pertimbangan.

Definisi Privatisasi Perusahaan itu sendiri menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah penjualan saham Persero (Perusahaan Perseroan), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas saham oleh masyarakat.

Sebenarnya privatisasi dilakukan didasarin atas banyak pertimbangan antara lain sebagai berikut :

  • Mengurangi beban keuangan pemerintah, sekaligus membantu sumber pendanaan pemerintah (divestasi)
  • Meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan
  • Meningkatkan profesionalitas pengelolaan perusahaan
  • Mengurangi campur tangan birokrasi/pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan
  • Mendukung pengembangan pasar modal dalam negeri
  • Sebagai flag-carrier (pembawa bendera) dalam mengarungi pasar global.
Jadi, adapun sebelum melakukan privatisasi,saya sebagai eksekutif perusahaan tentunya harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah itu sendiri untuk melakukan privatisasi, karna bagaimanapun perusahaannya adalah milik pemerintah atau negara, jadi perlu ijin. 

Selain itu perlu diperhatikan pula kebijakan-kebijakan perusahaan setelah melakukan privatisasi itu nantinya. Seperti masalah gaji pegawai dan pemberian insentif, serta permasalahan aset perusahaan, seperti mesin, gedung, dsb. Masalah gaji dan pemberian insentif dapat disamakan dengan gaji pegawai negeri itu sendiri, atau di atur sendiri. Tetapi tetap harus sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang telah berlaku. Sekalipun berbeda dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur juga mengenai gaji dan pemberian insentif, maka harus ada persetujuan antara kedua belah pihak, yaitu karyawan dan pihak perusahaan. Biasanya sudah ada lembaga Serikat Pekerja yang menangani masalah ini.

Mengenai kerusakan mesin, biaya pemeliharaan, dan berbagai macam kendala lainnya, hal ini bisa teratasi. Karena melakukan privatisasi dengan cara menjual saham-saham, dapat menambah kas, yang bisa digunakan buat lebih mengembangkan perusahaan menjadi lebih baik, efisien, dan optimal.
Tentunya agar memperoleh persetujuan dari pemerintah untuk melakukan privatisasi, saya akan membuat kerangka Kebijakan perusahaan yang akan dilakukan dan diterapkan oleh oleh perusahaan setelah privatisasi. Dimana kebijakan itu dapat menguntungkan ketiga belah pihak, yaitu pemerintah, perusahaan, serta karyawan. Karna program privatisasi itu bukan hanya melibatkan perusahaan dan pemerintah saja. Tetapi juga para karyawan yang bekerja di dalamnya.

Hal ini bisa dilihat pada beberapa manfaat privatisasi perusahaan. 
Contohnya :
  • BUMN akan menjadi lebih transparan, sehingga dapat mengurangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
  • Manajemen BUMN menjadi lebih independen, termasuk bebas dari intervensi birokrasi.
  • BUMN akan memperoleh akses pemasaran ke pasar global, selain pasar domestik.
  • BUMN akan memperoleh modal ekuitas baru berupa fresh money sehingga pengembangan usaha menjadi lebih cepat.
  • BUMN akan memperoleh transfer of technology, terutama teknologi proses produksi.
  • Terjadi transformasi corporate culture dari budaya birokratis yang lamban, menjadi budaya korporasi yang lincah.
  • Mengurangi defisit APBN, karena dana yang masuk sebagian untuk menambah kas APBN.
Privatisasi dilakukan itu, punya tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero.

Fakta memang menunjukkan bahwa biasanya nih pengelolaan yang dilakukan oleh swasta hasilnya secara umum lebih efisien. Berdasarkan pengalaman negara lain menunjukkan bahwa negara lebih baik tidak langsung menjalankan operasi suatu industri, tetapi cukup sebagai pihak yang menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menikmati hasil melalui penerimaan pajak.

Oleh karena itu, privatisasi dinilai berhasil jika dapat melakukan efisiensi, terjadi penurunan harga atau perbaikan pelayanan. Selain itu, privatisasi memang bukan hanya menyangkut masalah ekonomi semata, melainkan juga menyangkut masalah transformasi sosial. Di dalamnya menyangkut landasan konstitusional privatisasi, sejauh mana privatisasi bisa diterima oleh masyarakat dan perusahaan, karyawan, sertapemerintah, sehingga tidak menimbulkan gejolak seperti demo dimana-mana.