Privatisasi
memerlukan persiapan dan kesiapan dari perusahaan yang akan diprivatisasi dan perlu
adanya banyak pertimbangan-pertimbangan.
Definisi
Privatisasi Perusahaan itu sendiri menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
adalah penjualan saham Persero (Perusahaan Perseroan), baik sebagian maupun
seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai
perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas
saham oleh masyarakat.
Sebenarnya privatisasi
dilakukan didasarin atas banyak pertimbangan antara lain sebagai berikut :
- Mengurangi beban keuangan pemerintah, sekaligus membantu sumber pendanaan pemerintah (divestasi)
- Meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan
- Meningkatkan profesionalitas pengelolaan perusahaan
- Mengurangi campur tangan birokrasi/pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan
- Mendukung pengembangan pasar modal dalam negeri
- Sebagai flag-carrier (pembawa bendera) dalam mengarungi pasar global.
Jadi,
adapun sebelum melakukan privatisasi,saya sebagai eksekutif perusahaan tentunya
harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah itu sendiri untuk melakukan
privatisasi, karna bagaimanapun perusahaannya adalah milik pemerintah atau
negara, jadi perlu ijin.
Selain
itu perlu diperhatikan pula kebijakan-kebijakan perusahaan setelah melakukan
privatisasi itu nantinya. Seperti masalah gaji pegawai dan pemberian insentif,
serta permasalahan aset perusahaan, seperti mesin, gedung, dsb. Masalah gaji
dan pemberian insentif dapat disamakan dengan gaji pegawai negeri itu sendiri,
atau di atur sendiri. Tetapi tetap harus sesuai dengan undang-undang
ketenagakerjaan yang telah berlaku. Sekalipun berbeda dengan Undang-Undang
Ketenagakerjaan yang mengatur juga mengenai gaji dan pemberian insentif, maka
harus ada persetujuan antara kedua belah pihak, yaitu karyawan dan pihak
perusahaan. Biasanya sudah ada lembaga Serikat Pekerja yang menangani masalah
ini.
Mengenai
kerusakan mesin, biaya pemeliharaan, dan berbagai macam kendala lainnya, hal
ini bisa teratasi. Karena melakukan privatisasi dengan cara menjual
saham-saham, dapat menambah kas, yang bisa digunakan buat lebih mengembangkan
perusahaan menjadi lebih baik, efisien, dan optimal.
Tentunya
agar memperoleh persetujuan dari pemerintah untuk melakukan privatisasi, saya
akan membuat kerangka Kebijakan perusahaan yang akan dilakukan dan diterapkan
oleh oleh perusahaan setelah privatisasi. Dimana kebijakan itu dapat
menguntungkan ketiga belah pihak, yaitu pemerintah, perusahaan, serta karyawan.
Karna program privatisasi itu bukan hanya melibatkan perusahaan dan pemerintah
saja. Tetapi juga para karyawan yang bekerja di dalamnya.
Hal
ini bisa dilihat pada beberapa manfaat privatisasi perusahaan.
Contohnya :
- BUMN akan menjadi lebih transparan, sehingga dapat mengurangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
- Manajemen BUMN menjadi lebih independen, termasuk bebas dari intervensi birokrasi.
- BUMN akan memperoleh akses pemasaran ke pasar global, selain pasar domestik.
- BUMN akan memperoleh modal ekuitas baru berupa fresh money sehingga pengembangan usaha menjadi lebih cepat.
- BUMN akan memperoleh transfer of technology, terutama teknologi proses produksi.
- Terjadi transformasi corporate culture dari budaya birokratis yang lamban, menjadi budaya korporasi yang lincah.
- Mengurangi defisit APBN, karena dana yang masuk sebagian untuk menambah kas APBN.
Privatisasi
dilakukan itu, punya tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah
perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham
Persero.
Fakta
memang menunjukkan bahwa biasanya nih pengelolaan yang dilakukan oleh swasta
hasilnya secara umum lebih efisien. Berdasarkan pengalaman negara lain
menunjukkan bahwa negara lebih baik tidak langsung menjalankan operasi suatu
industri, tetapi cukup sebagai pihak yang menciptakan iklim usaha yang kondusif
dan menikmati hasil melalui penerimaan pajak.
Oleh
karena itu, privatisasi dinilai berhasil jika dapat melakukan efisiensi,
terjadi penurunan harga atau perbaikan pelayanan. Selain itu, privatisasi
memang bukan hanya menyangkut masalah ekonomi semata, melainkan juga menyangkut
masalah transformasi sosial. Di dalamnya menyangkut landasan konstitusional
privatisasi, sejauh mana privatisasi bisa diterima oleh masyarakat dan
perusahaan, karyawan, sertapemerintah, sehingga tidak menimbulkan gejolak
seperti demo dimana-mana.