Senin, 21 Mei 2012

PERHITUNGAN CIF dan FOB dalam KEGIATAN ESKPOR



            Dalam menghitung bea masuk dan pajak impor yang diperlukan adalah data harga barang dan tarif besaran bea masuk. Untuk menentukan harga barang adalah harga yang ada pada invoice, ditambah biaya kirim (freight) dan biaya asuransi.
            Pada perdagangan international terdapat banyak cara yang digunakan untuk menentukan harga dan penyerahan barang, misalnya :
-                    Door to door
-                    Port to port
-                    Cost and Freight
-                    Cost Insurance and Freight
-                    Freight on Board
-                    Dan lain lain
            Cost disitu berarti harga barang tersebut, Freight berarti biaya pengiriman baik melalui kapal laut ataupun pesawat. Yang sering dipakai dan diterima untuk kegiatan impor export adalah system Freight on Board(FOB) dan Cost Insurance Freight (CIF).
            FOB (Free On Board), artinya pihak eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang berada di atas kapal (vessel).  CIF (Cost Insurance and Freight) yaitu harga barang sampai pelabuhan tujuan dan kondisi dimana penjual atau eksportir menanggung semua biaya pengapalan sampai ke pelabuhan tujuan dan ekpsortir wajib menutup asuransinya. Freight Cost atau yang biasa kita kenal di Indonesia dengan ongkos angkut adalah pengeluaran (expenditure) untuk memindahkan barang dari gudang penjual ke gudang pembeli, merupakan komponen utama kedua dari landing cost dan landing cost calculation. Penjual melakukan penyerahan barang – barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi penjual wajib pula membayar ongkos – ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang – barang itu sampai ke tempat tujuan. Hal tersebut bearti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar semua ongkos yang timbul setelah barang – barang yang wajib setelah barang – barang. Selain itu dengan persyaratan CIF, maka penjual memiliki kewajiban untuk menutup kontrak asuransi dan melakukan pembayaran premi asuransi. 
            Dalam menghitung Bea masuk jika masih FOB berarti masih harus ditambah dengan Insurance, kalo sudah dengan CIF maka langsung bisa dihitung bea masuk dan pajaknya. Untuk menghitung Bea Masuk diperlukan juga kurs yang berlaku pada saat itu biasanya nggak beda jauh dengan kurs harian, untuk penghitungan pajak, kurs ditetapkan setiap minggu oleh menteri keuangan. Biasanya ada di koran koran ternama seperti kompas, bisnis indonesia, media indonesia, republika.
            Setelah tahu kurs, harga barang, biaya kirim dan biaya assuransi diketahui baru bisa kita hitung berapa besar bea masuk dan pajak impornya. Tidak hanya USD tapi mata uang asing lainnya sudah ditetapkan kursnya.
            Berikut adalah Perhitungan Bea Masuk Pajak Barang Import dan Tata Cara Pengambilan/pengeluarannya (secara resmi) :
            Tidak jarang karena ketidaktahuan kita tentang pajak akan mengurungkan niat kita untuk membeli barang tersebut, yang sesungguhnya jika kita mengerti ternyata pajak yang harus dibayar tidak sebesar yang kita duga. Untuk setiap barang yang di pesan dari luar negeri, begitu sampai di negara Indonesia, yang pertama kali dilihat adalah kategorinya terlebih dahulu, apakah barang tersebut masuk ke kategori barang mewah atau non barang mewah.
            Dari sini nantinya akan ditentukan apakah perhitungan pajak tersebut berdasarkan FOB ( Free On Board / Freight On Board ) atau masuk ke perhitungan CIF ( Cost – Insurance – Freight ). Lalu berapa batas minimum belanja yang akan terkena pajak adalah $50. Jika belanja berada dibawah atau sama dengan $50, maka tidak dikenai Pajak Bea Masuk. Namun jika belanja melebihi $50, akan terkena Pajak Bea Masuk.
Barang – barang yang merupakan kategori barang mewah akan masuk ke kelas CIF. Barang – barang tersebut adalah :
1.  Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
2.  Barang yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.
3.  Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
4.  Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Diluar empat kategori diatas, maka barang belanja akan dimasukkan kedalam kelas FOB. Nilai pajak akan dihitung dari 3 komponen dibawah ini:
1. Tarif Bea Masuk (tergantung kategori barang).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
3. Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2.5% s/d 12.5%.
Di bawah ini akan diberikan sedikt contoh perhitungan Pajak kelas FOB dan CIF :
harga barang = cost ©
asuransi = insurance (I)
Ongkos kirim = freight (F)
Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5%

Harga Barang :                                                                        $21.500
Ongkos Kirim+Insurance :
Angkutan di darat dikurangi penanganan      $  798
Angkutan Samudra                                        $2633
Asuransi resiko dagang                                   $  105
Asuransi laut – total barang                            $  167,15   +
                                                                           Hasil            $ 3703,15   +
Total belanja :                                                                          $25203,15
Nilai kena pajak :                                                                    $       50      -
CIF                                                                                          $25153,15
Bea masuk= 10% x $25153,15               = $ 2515,315
PPN = 10% x ($25153,15 + $2515,315)= $ 2766,8465
PPh = 7,5% x ($25153,15 + $2515,315)= $ 2075,1348  +
Total pajak                                                  $ 7357,2963