Dalam menghitung bea masuk dan pajak
impor yang diperlukan adalah data harga barang dan tarif besaran bea masuk.
Untuk menentukan harga barang adalah harga yang ada pada invoice, ditambah
biaya kirim (freight) dan biaya asuransi.
Pada perdagangan international
terdapat banyak cara yang digunakan untuk menentukan harga dan penyerahan
barang, misalnya :
-
Door to door
-
Port to port
-
Cost and Freight
-
Cost Insurance and
Freight
-
Freight on Board
-
Dan lain lain
Cost disitu berarti harga barang
tersebut, Freight berarti biaya pengiriman baik melalui kapal laut ataupun
pesawat. Yang sering dipakai dan diterima untuk kegiatan impor export adalah
system Freight on Board(FOB) dan Cost Insurance Freight (CIF).
FOB (Free On Board), artinya pihak
eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang berada di atas kapal
(vessel). CIF (Cost Insurance and
Freight) yaitu harga barang sampai pelabuhan tujuan dan kondisi dimana penjual
atau eksportir menanggung semua biaya pengapalan sampai ke pelabuhan tujuan dan
ekpsortir wajib menutup asuransinya. Freight Cost atau yang biasa kita kenal di
Indonesia dengan ongkos angkut adalah pengeluaran (expenditure) untuk
memindahkan barang dari gudang penjual ke gudang pembeli, merupakan komponen utama
kedua dari landing cost dan landing cost calculation. Penjual melakukan
penyerahan barang – barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi
penjual wajib pula membayar ongkos – ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut
barang – barang itu sampai ke tempat tujuan. Hal tersebut bearti bahwa pembeli
memikul semua resiko dan membayar semua ongkos yang timbul setelah barang –
barang yang wajib setelah barang – barang. Selain itu dengan persyaratan CIF,
maka penjual memiliki kewajiban untuk menutup kontrak asuransi dan melakukan
pembayaran premi asuransi.
Dalam menghitung Bea masuk jika
masih FOB berarti masih harus ditambah dengan Insurance, kalo sudah dengan CIF
maka langsung bisa dihitung bea masuk dan pajaknya. Untuk menghitung Bea Masuk
diperlukan juga kurs yang berlaku pada saat itu biasanya nggak beda jauh dengan
kurs harian, untuk penghitungan pajak, kurs ditetapkan setiap minggu oleh
menteri keuangan. Biasanya ada di koran koran ternama seperti kompas, bisnis
indonesia, media indonesia, republika.
Setelah tahu kurs, harga barang,
biaya kirim dan biaya assuransi diketahui baru bisa kita hitung berapa besar
bea masuk dan pajak impornya. Tidak hanya USD tapi mata uang asing lainnya
sudah ditetapkan kursnya.
Berikut adalah Perhitungan Bea Masuk
Pajak Barang Import dan Tata Cara Pengambilan/pengeluarannya (secara resmi) :
Tidak jarang karena ketidaktahuan
kita tentang pajak akan mengurungkan niat kita untuk membeli barang tersebut,
yang sesungguhnya jika kita mengerti ternyata pajak yang harus dibayar tidak
sebesar yang kita duga. Untuk setiap barang yang di pesan dari luar negeri,
begitu sampai di negara Indonesia, yang pertama kali dilihat adalah kategorinya
terlebih dahulu, apakah barang tersebut masuk ke kategori barang mewah atau non
barang mewah.
Dari sini nantinya akan ditentukan
apakah perhitungan pajak tersebut berdasarkan FOB ( Free On Board / Freight On
Board ) atau masuk ke perhitungan CIF ( Cost – Insurance – Freight ). Lalu
berapa batas minimum belanja yang akan terkena pajak adalah $50. Jika belanja
berada dibawah atau sama dengan $50, maka tidak dikenai Pajak Bea Masuk. Namun
jika belanja melebihi $50, akan terkena Pajak Bea Masuk.
Barang – barang yang merupakan kategori barang mewah akan
masuk ke kelas CIF. Barang – barang tersebut adalah :
1.
Barang yang bukan
merupakan barang kebutuhan pokok.
2.
Barang yang hanya
dikonsumsi masyarakat tertentu.
3.
Barang yang pada
umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
4.
Barang yang dikonsumsi
untuk menunjukkan status.
Diluar empat kategori diatas, maka barang belanja akan
dimasukkan kedalam kelas FOB. Nilai pajak akan dihitung dari 3 komponen dibawah
ini:
1. Tarif Bea Masuk (tergantung kategori barang).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
3. Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2.5% s/d 12.5%.
Di bawah ini akan diberikan sedikt contoh perhitungan Pajak
kelas FOB dan CIF :
harga
barang = cost ©
asuransi
= insurance (I)
Ongkos
kirim = freight (F)
Bea
masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
PPN
= (CIF + bea masuk) * 10%
PPh
= (CIF + bea masuk) * 7.5%
Harga
Barang : $21.500
Ongkos
Kirim+Insurance :
Angkutan
di darat dikurangi penanganan $ 798
Angkutan
Samudra $2633
Asuransi
resiko dagang $
105
Asuransi
laut – total barang $
167,15 +
Hasil $ 3703,15
+
Total
belanja : $25203,15
Nilai kena
pajak :
$ 50 -
CIF
$25153,15
Bea
masuk= 10% x $25153,15 = $ 2515,315
PPN
= 10% x ($25153,15 + $2515,315)= $ 2766,8465
PPh = 7,5% x
($25153,15 + $2515,315)= $ 2075,1348 +
Total
pajak $ 7357,2963