Senin, 21 Mei 2012

PERHITUNGAN CIF dan FOB dalam KEGIATAN ESKPOR



            Dalam menghitung bea masuk dan pajak impor yang diperlukan adalah data harga barang dan tarif besaran bea masuk. Untuk menentukan harga barang adalah harga yang ada pada invoice, ditambah biaya kirim (freight) dan biaya asuransi.
            Pada perdagangan international terdapat banyak cara yang digunakan untuk menentukan harga dan penyerahan barang, misalnya :
-                    Door to door
-                    Port to port
-                    Cost and Freight
-                    Cost Insurance and Freight
-                    Freight on Board
-                    Dan lain lain
            Cost disitu berarti harga barang tersebut, Freight berarti biaya pengiriman baik melalui kapal laut ataupun pesawat. Yang sering dipakai dan diterima untuk kegiatan impor export adalah system Freight on Board(FOB) dan Cost Insurance Freight (CIF).
            FOB (Free On Board), artinya pihak eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang berada di atas kapal (vessel).  CIF (Cost Insurance and Freight) yaitu harga barang sampai pelabuhan tujuan dan kondisi dimana penjual atau eksportir menanggung semua biaya pengapalan sampai ke pelabuhan tujuan dan ekpsortir wajib menutup asuransinya. Freight Cost atau yang biasa kita kenal di Indonesia dengan ongkos angkut adalah pengeluaran (expenditure) untuk memindahkan barang dari gudang penjual ke gudang pembeli, merupakan komponen utama kedua dari landing cost dan landing cost calculation. Penjual melakukan penyerahan barang – barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi penjual wajib pula membayar ongkos – ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang – barang itu sampai ke tempat tujuan. Hal tersebut bearti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar semua ongkos yang timbul setelah barang – barang yang wajib setelah barang – barang. Selain itu dengan persyaratan CIF, maka penjual memiliki kewajiban untuk menutup kontrak asuransi dan melakukan pembayaran premi asuransi. 
            Dalam menghitung Bea masuk jika masih FOB berarti masih harus ditambah dengan Insurance, kalo sudah dengan CIF maka langsung bisa dihitung bea masuk dan pajaknya. Untuk menghitung Bea Masuk diperlukan juga kurs yang berlaku pada saat itu biasanya nggak beda jauh dengan kurs harian, untuk penghitungan pajak, kurs ditetapkan setiap minggu oleh menteri keuangan. Biasanya ada di koran koran ternama seperti kompas, bisnis indonesia, media indonesia, republika.
            Setelah tahu kurs, harga barang, biaya kirim dan biaya assuransi diketahui baru bisa kita hitung berapa besar bea masuk dan pajak impornya. Tidak hanya USD tapi mata uang asing lainnya sudah ditetapkan kursnya.
            Berikut adalah Perhitungan Bea Masuk Pajak Barang Import dan Tata Cara Pengambilan/pengeluarannya (secara resmi) :
            Tidak jarang karena ketidaktahuan kita tentang pajak akan mengurungkan niat kita untuk membeli barang tersebut, yang sesungguhnya jika kita mengerti ternyata pajak yang harus dibayar tidak sebesar yang kita duga. Untuk setiap barang yang di pesan dari luar negeri, begitu sampai di negara Indonesia, yang pertama kali dilihat adalah kategorinya terlebih dahulu, apakah barang tersebut masuk ke kategori barang mewah atau non barang mewah.
            Dari sini nantinya akan ditentukan apakah perhitungan pajak tersebut berdasarkan FOB ( Free On Board / Freight On Board ) atau masuk ke perhitungan CIF ( Cost – Insurance – Freight ). Lalu berapa batas minimum belanja yang akan terkena pajak adalah $50. Jika belanja berada dibawah atau sama dengan $50, maka tidak dikenai Pajak Bea Masuk. Namun jika belanja melebihi $50, akan terkena Pajak Bea Masuk.
Barang – barang yang merupakan kategori barang mewah akan masuk ke kelas CIF. Barang – barang tersebut adalah :
1.  Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
2.  Barang yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.
3.  Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
4.  Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Diluar empat kategori diatas, maka barang belanja akan dimasukkan kedalam kelas FOB. Nilai pajak akan dihitung dari 3 komponen dibawah ini:
1. Tarif Bea Masuk (tergantung kategori barang).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
3. Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2.5% s/d 12.5%.
Di bawah ini akan diberikan sedikt contoh perhitungan Pajak kelas FOB dan CIF :
harga barang = cost ©
asuransi = insurance (I)
Ongkos kirim = freight (F)
Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5%

Harga Barang :                                                                        $21.500
Ongkos Kirim+Insurance :
Angkutan di darat dikurangi penanganan      $  798
Angkutan Samudra                                        $2633
Asuransi resiko dagang                                   $  105
Asuransi laut – total barang                            $  167,15   +
                                                                           Hasil            $ 3703,15   +
Total belanja :                                                                          $25203,15
Nilai kena pajak :                                                                    $       50      -
CIF                                                                                          $25153,15
Bea masuk= 10% x $25153,15               = $ 2515,315
PPN = 10% x ($25153,15 + $2515,315)= $ 2766,8465
PPh = 7,5% x ($25153,15 + $2515,315)= $ 2075,1348  +
Total pajak                                                  $ 7357,2963

Senin, 09 April 2012

Privatisasi Perusahaan



Privatisasi memerlukan persiapan dan kesiapan dari perusahaan yang akan diprivatisasi dan perlu adanya banyak pertimbangan-pertimbangan.

Definisi Privatisasi Perusahaan itu sendiri menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN adalah penjualan saham Persero (Perusahaan Perseroan), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas saham oleh masyarakat.

Sebenarnya privatisasi dilakukan didasarin atas banyak pertimbangan antara lain sebagai berikut :

  • Mengurangi beban keuangan pemerintah, sekaligus membantu sumber pendanaan pemerintah (divestasi)
  • Meningkatkan efisiensi pengelolaan perusahaan
  • Meningkatkan profesionalitas pengelolaan perusahaan
  • Mengurangi campur tangan birokrasi/pemerintah terhadap pengelolaan perusahaan
  • Mendukung pengembangan pasar modal dalam negeri
  • Sebagai flag-carrier (pembawa bendera) dalam mengarungi pasar global.
Jadi, adapun sebelum melakukan privatisasi,saya sebagai eksekutif perusahaan tentunya harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah itu sendiri untuk melakukan privatisasi, karna bagaimanapun perusahaannya adalah milik pemerintah atau negara, jadi perlu ijin. 

Selain itu perlu diperhatikan pula kebijakan-kebijakan perusahaan setelah melakukan privatisasi itu nantinya. Seperti masalah gaji pegawai dan pemberian insentif, serta permasalahan aset perusahaan, seperti mesin, gedung, dsb. Masalah gaji dan pemberian insentif dapat disamakan dengan gaji pegawai negeri itu sendiri, atau di atur sendiri. Tetapi tetap harus sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang telah berlaku. Sekalipun berbeda dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur juga mengenai gaji dan pemberian insentif, maka harus ada persetujuan antara kedua belah pihak, yaitu karyawan dan pihak perusahaan. Biasanya sudah ada lembaga Serikat Pekerja yang menangani masalah ini.

Mengenai kerusakan mesin, biaya pemeliharaan, dan berbagai macam kendala lainnya, hal ini bisa teratasi. Karena melakukan privatisasi dengan cara menjual saham-saham, dapat menambah kas, yang bisa digunakan buat lebih mengembangkan perusahaan menjadi lebih baik, efisien, dan optimal.
Tentunya agar memperoleh persetujuan dari pemerintah untuk melakukan privatisasi, saya akan membuat kerangka Kebijakan perusahaan yang akan dilakukan dan diterapkan oleh oleh perusahaan setelah privatisasi. Dimana kebijakan itu dapat menguntungkan ketiga belah pihak, yaitu pemerintah, perusahaan, serta karyawan. Karna program privatisasi itu bukan hanya melibatkan perusahaan dan pemerintah saja. Tetapi juga para karyawan yang bekerja di dalamnya.

Hal ini bisa dilihat pada beberapa manfaat privatisasi perusahaan. 
Contohnya :
  • BUMN akan menjadi lebih transparan, sehingga dapat mengurangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
  • Manajemen BUMN menjadi lebih independen, termasuk bebas dari intervensi birokrasi.
  • BUMN akan memperoleh akses pemasaran ke pasar global, selain pasar domestik.
  • BUMN akan memperoleh modal ekuitas baru berupa fresh money sehingga pengembangan usaha menjadi lebih cepat.
  • BUMN akan memperoleh transfer of technology, terutama teknologi proses produksi.
  • Terjadi transformasi corporate culture dari budaya birokratis yang lamban, menjadi budaya korporasi yang lincah.
  • Mengurangi defisit APBN, karena dana yang masuk sebagian untuk menambah kas APBN.
Privatisasi dilakukan itu, punya tujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemilikan saham Persero.

Fakta memang menunjukkan bahwa biasanya nih pengelolaan yang dilakukan oleh swasta hasilnya secara umum lebih efisien. Berdasarkan pengalaman negara lain menunjukkan bahwa negara lebih baik tidak langsung menjalankan operasi suatu industri, tetapi cukup sebagai pihak yang menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menikmati hasil melalui penerimaan pajak.

Oleh karena itu, privatisasi dinilai berhasil jika dapat melakukan efisiensi, terjadi penurunan harga atau perbaikan pelayanan. Selain itu, privatisasi memang bukan hanya menyangkut masalah ekonomi semata, melainkan juga menyangkut masalah transformasi sosial. Di dalamnya menyangkut landasan konstitusional privatisasi, sejauh mana privatisasi bisa diterima oleh masyarakat dan perusahaan, karyawan, sertapemerintah, sehingga tidak menimbulkan gejolak seperti demo dimana-mana.

Selasa, 13 Desember 2011

Internet For Retail Business Making Money On The Web

 

Melihat perkembangan tekonologi dan sistem informasi pada saat ini yang sangat pesat, yang diiringi dengan majunya teknologi informasi, membuat dunia bisnis mengikuti perkembangannya dengan ditandai oleh munculnya usaha retail dalam melalui internet yang biasanya disebut sebagai e-retail. Karenanya, banyak perusahaan yang berlomba-lomba buat mencari berbagai macam informasi yang selengkap mungkin, dan mampu mendukung kegiatan usaha mereka, supaya dapat memberikan layanan yang terbaik bagi konsumen melalui situs web secara online.

Sebenarnya yang dimaksud dengan E-retail itu sendiri adalah penggunaan teknologi seperti komputer dan internet untuk menjual berbagai macam produk dan layanan secara online kepada dunia. Karena dengan melakukan bisnis secara online, perusahaan dapat menjangkau pelanggan secara lebih luas atau global. Dengan memperluas jangkauan, jumlah pelanggan akan semakin bertambah, dan otomatis juga akan meningkatkan banyak keuntungan bagi para pelaku bisnis.

Perkembangan E-Retail Secara Global

Perdagangan e-retail pada tahun 1998 belumbegitu dikenal oleh masyarakat secara global. Tetapi seiring dengan berjalannya waktu e-retail mulai mengalami banyak perkembangan.
  • Datamonitor tahun pada 1998 hingga 2001 mengalami kenaikan dari 37.0 (₤ million) menjadi 490.0 (₤ million) dan pada tahun 2003 menjadi 1207.0 (₤ million).
  • Optimedia pada tahun 1998 hingga 2001 dari 400.0 (₤ million) mengalami kenaikan menjadi 4700.0 (₤ million) dan pada tahun 2003 menjadi 7200.0 (₤ million).
  • Forrester pada tahun 1998 dan 2001 belum diketahui secara jelas jumlah penghasilannya, tetapi pada tahun 2003 diketahui sebesar 3000.0 (₤ million).
  • Jupiter pada tahun 1998 hingga 2001 mengalami kenaikan dari 101,0 (₤ million) menjadi 730.0 (₤ million) dan pada tahun 2003 menjadi 2580.0 (₤ million).
Walau pun demikian pada masa mendatang jumlah ini akan terus mengalami peningkatan. Sehingga tidak salah jika dikatakan trend di masa mendatang adalah non-store retailing melalui internet yang dikenal dengan e-retailing, e-tailing atau e-Commerce B2C. Yang mana bila dilihat dari analisanya berarti perkembangan teknologi informasi ini perkembangan sangat pesat.
Proyeksi pertumbuhan pasar di Inggris dalam kurun waktu 6 tahun yaitu dari tahun 1999 hingga tahun 2005 mengalami kenaikan yang cukup besar. Hal ini terbukti pahwa perdagangan retail melaui internet atau yang sering disebut sebagai e-retailing semakin marak digunakan oleh berbagai macam sektor.

Kategori yang menjual computer software, music and video, buku, peralatan elektronik, pakaian, produk kecantikan, mengalami pertumbuhan yang pesat dalam perdagangan via internet atau e-retail.
Dengan adanya e-retail ini keuntungan yang diraup pun besar karena memiliki pangsa pasar yang luas dan jaringan informasi yang cepat, sehingga dapat mengikuti perkembangan dan keinginan konsumen.

Hambatan atau Kendala E-Retail

Menurut penelitian yang telah dilakukan oleh Ingris sendiri, ada 5 hambatan utama yang menghambat E-retail itu sendiri, diantaranya :
  • Barang yang ingin dibeli oleh konsumen teryata tidak tersedia.
  • Produk tidak disampaikan atau terkirim dalam waktu yang dijanjikan.
  • Membayar biaya ongkos kirim yang terlalu mahal untuk pengiriman produk.
  • Masalah koneksi atau jaringan.
  • Tidak menerima laporan konfirmasi atau status pada pembelian.
Kelebihan dari e-retail

Beberapa keuntungan yang dapat kita peroleh dengan adanya E-Retailing adalah :
a. Merupakan cara penjualan produk yang efektif dan cepat.
b. Aman secara fisik.
c. Perluasan pasar.
d. Memperpendek jarak.

Dalam pemanfaatan teknologi seperti komputer, pad, HP, dan juga jaringan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pekerjaan dalam e-retailing, sehingga dapat membantu meningkatkan penghasilan. E-retail berpengaruh terhadap pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yaitu sebagai alat pendukung dalam menjalankan bisnis e-retail sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan perdagangan. Kemajuan teknologi komputer dan komunikasi akan mempercepat pertumbuhan e-retailing. Dimana sistem perdagangan yang biasanya memerlukan sistem dan jalur perdaagangan yang panjang dapat ditempuh secara singkat melalui e-retail yang lebih cepat dan efisien. Dengan e-retail dapat memperluas jangkauan pasarnya, sebab dengan internet semua orang dapat mengakses website retail tanpa dibatasi oleh jarak dan waktu.





Minggu, 30 Oktober 2011

Strategi dalam menentukan Harga

Dalam menulis blog ini saya ingin menjabarkan cara atau staregi untuk menentukan harga. Semoga bermanfaat dan dapat dipraktekan dalam dunia usaha.

A. Penetapan harga yang berpedoman pada biaya
Cara yang ditempuh yaitu dengan menambah prosentase laba dan biaya
Misalnya : Harga Beli = Rp. 1000
Laba 10% = Rp. 100
Biaya = Rp. 25 +
Harga jual = Rp. 1125

B. Penetapan harga cost (cost plus pricing)
Penetapan harga cost plus merupakan praktek dimana harga penjualan suatu
produk ditetapkan dengan jalan menambahkan prosentase tertentu yang
ditetapkan sebelumnya atas biaya produk tersebut.
Harga jual = Harga pokok + biaya + laba

C. Penetapan harga yang berpedoman pada persaingan
Terdapat beberapa alternatif dalam menghadapi pesaing yaitu dengan
menetapkan harga : di atas harga pesaing, sama dengan harga pesaing atau
di bawah harga pesaing

1.Harga di atas harga pesaing dimungkinkan bila :
a. Kelengkapan barang lebih baik, barang-barang lebih eksklusif dan
mode lebih maju (fashionable)
b. Pelayanan lebih baik seperti pengembalian barang secara gratis,
reparasi gratis, dan jaminan barnag rusak bisa dikembalikan
c. Memberikan kenyamanan yang lebih baik kepada konsumen
d. Toko telah memiliki reputasi yang lebih baik.

2. Harga sama dengan pesaing
Cara yang paling umum dilakukan oleh para pengecer adalah
menetapkan harga barang yang sesuai dengan harga pasar. Barangbarang
yang ditetapkan harganya dengan cara ini umumnya barangbarang
sehari-hari yang biasanya sudah dihafal oleh konsumen. Strategi
untuk memenangkan persaingan dalam kondisi seperti ini adalah
bersaing dalam pelayanan.

3. Harga di bawah harga pesaing
Dalam melakukan strategi dengan menetapkan harga di bawah harga
pesaing, kita harus menyelesaikan penyesuaian dengan menurunkan
biaya operasional, pembatasan jenis-jenis barang, penyediaan sarana fisik
yang lebih sederhana dan lebih sedikit pelayanan –pelayanan pribadi. Hal
ini harus dilakukan untuk mempertahankan laba yang ingin dicapati atau
dipertahankan.



D. Penetapan harga yang berorientasi pada permintaan
Cara yang ditempuh adalah dengan diskriminasi harga. Sasaran dari
diskriminasi harga ini adalah para pelanggan khusus yang memerlukan
perlakuan khusus. Disamping itu dapat juga diberikan dalam kaitannya
dengan :
a. Kualitas atau bentuk produk tertentu
b. Waktu tertentu
c. Volume penjualan tertentu

E. Harga psikologikal
Harga psikologikal yaitu harga yang diharapkan dapat memberikan efek
psikologis pada konsumen. Taktik yang biasa digunakan adalah sebagai
berikut :
a. Membuat harga ganjil, misalnya Rp. 9990, Rp. 4990
Angka 9 akan memberikan efek lebih murah dari angka sepuluh, angka 4
berkesan lebih murah dari angka 5 meskipun perbedaan harga
sebenarnya Rp. 10 yang relatif tidak begitu berarti
b. Beberapa barang yang digabung jadi satu dan diberi harga yang lebih
murah daripada bila dijual terpisah. Dengan sedikit kerugian bisa menjual
barang lebih banyak
c. Kadang-kadang konsumen mengasumsikan barang mahal adalah barang
bermutu. Dengan menggunakan strategi harga yang tepat, harga barang
yang lebih tinggi disuatu tempat bisa menjual lebih banyak barang
ditempat lain yang harganya lebih murah padahal barangnya sama.

F. Harga Promosi
a. Leader Pricing (harga dijual di bawah harga pasar)
Leader pricing adalah strategi penetapan harga dengan menjual harga
dengan keuntungan yang sangat tipis, sehingga harga di bawah harga
pasar. Tujuan leader pricing adalah sebagai harga penuntun, agar
konsumen dapat membeli barang lain yang lebih banyak.
b. Loss Leader Pricing (harga di bawah harga pokok)
Strategi ini dilakukan dengan menjual barang di bawah harga pokok
(modal), dengan harapan agar memberikan kesan kepada konsumen
bahwa barang yang dijual ditoko rata-rata harganya murah.
c. Bait pricing (harga umpan yang diturunkan dengan tajam)
Dengan menggunakan strategi ini, barang dijual dengan harga yang
dibanting secara tajam, misalnya barang diturunkan sampai dengan 40%-
50% dari harga semula. Hal ini dimaksudkan untuk meramaikan toko
sekaligus cuci gudang.
d. Special Event Pricing (harga khusus pada waktu-waktu tertentu)
Strategi harga khusus dalam rangka menghadapi hari-hari besar tertentu
dan peristiwa-peristiwa yang penting, seperti : tahun ajaran baru, Natal
dan Tahun Baru, Lebaran dan sebagainya. Tujuannya adalah agar
masyarakat mendapat keringanan dalam merayakan atau mengikuti
harga besar atau peristiwa penting.
e. Diskon Psikologikal
Diskon psikologikal adalah sebuah strategi penetapan harga promosi
dimana penjual menaikkan harganya terlebih dahulu dan kemudian
produk yang bersangkutan ditawarkan dengan harga jauh lebih murah.
Contoh :
Harga sebelumnya Rp. 10.000,00 (padahal Rp. 6000,00)
Harga sekarang Rp. 6.000,00 (harga sebenarnya).

The end