Dalam menghitung bea masuk dan pajak
impor yang diperlukan adalah data harga barang dan tarif besaran bea masuk.
Untuk menentukan harga barang adalah harga yang ada pada invoice, ditambah
biaya kirim (freight) dan biaya asuransi.
Pada perdagangan international
terdapat banyak cara yang digunakan untuk menentukan harga dan penyerahan
barang, misalnya :
-
Door to door
-
Port to port
-
Cost and Freight
-
Cost Insurance and
Freight
-
Freight on Board
-
Dan lain lain
Cost disitu berarti harga barang
tersebut, Freight berarti biaya pengiriman baik melalui kapal laut ataupun
pesawat. Yang sering dipakai dan diterima untuk kegiatan impor export adalah
system Freight on Board(FOB) dan Cost Insurance Freight (CIF).
FOB (Free On Board), artinya pihak
eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang berada di atas kapal
(vessel). CIF (Cost Insurance and
Freight) yaitu harga barang sampai pelabuhan tujuan dan kondisi dimana penjual
atau eksportir menanggung semua biaya pengapalan sampai ke pelabuhan tujuan dan
ekpsortir wajib menutup asuransinya. Freight Cost atau yang biasa kita kenal di
Indonesia dengan ongkos angkut adalah pengeluaran (expenditure) untuk
memindahkan barang dari gudang penjual ke gudang pembeli, merupakan komponen utama
kedua dari landing cost dan landing cost calculation. Penjual melakukan
penyerahan barang – barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi
penjual wajib pula membayar ongkos – ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut
barang – barang itu sampai ke tempat tujuan. Hal tersebut bearti bahwa pembeli
memikul semua resiko dan membayar semua ongkos yang timbul setelah barang –
barang yang wajib setelah barang – barang. Selain itu dengan persyaratan CIF,
maka penjual memiliki kewajiban untuk menutup kontrak asuransi dan melakukan
pembayaran premi asuransi.
Dalam menghitung Bea masuk jika
masih FOB berarti masih harus ditambah dengan Insurance, kalo sudah dengan CIF
maka langsung bisa dihitung bea masuk dan pajaknya. Untuk menghitung Bea Masuk
diperlukan juga kurs yang berlaku pada saat itu biasanya nggak beda jauh dengan
kurs harian, untuk penghitungan pajak, kurs ditetapkan setiap minggu oleh
menteri keuangan. Biasanya ada di koran koran ternama seperti kompas, bisnis
indonesia, media indonesia, republika.
Setelah tahu kurs, harga barang,
biaya kirim dan biaya assuransi diketahui baru bisa kita hitung berapa besar
bea masuk dan pajak impornya. Tidak hanya USD tapi mata uang asing lainnya
sudah ditetapkan kursnya.
Berikut adalah Perhitungan Bea Masuk
Pajak Barang Import dan Tata Cara Pengambilan/pengeluarannya (secara resmi) :
Tidak jarang karena ketidaktahuan
kita tentang pajak akan mengurungkan niat kita untuk membeli barang tersebut,
yang sesungguhnya jika kita mengerti ternyata pajak yang harus dibayar tidak
sebesar yang kita duga. Untuk setiap barang yang di pesan dari luar negeri,
begitu sampai di negara Indonesia, yang pertama kali dilihat adalah kategorinya
terlebih dahulu, apakah barang tersebut masuk ke kategori barang mewah atau non
barang mewah.
Dari sini nantinya akan ditentukan
apakah perhitungan pajak tersebut berdasarkan FOB ( Free On Board / Freight On
Board ) atau masuk ke perhitungan CIF ( Cost – Insurance – Freight ). Lalu
berapa batas minimum belanja yang akan terkena pajak adalah $50. Jika belanja
berada dibawah atau sama dengan $50, maka tidak dikenai Pajak Bea Masuk. Namun
jika belanja melebihi $50, akan terkena Pajak Bea Masuk.
Barang – barang yang merupakan kategori barang mewah akan
masuk ke kelas CIF. Barang – barang tersebut adalah :
1.
Barang yang bukan
merupakan barang kebutuhan pokok.
2.
Barang yang hanya
dikonsumsi masyarakat tertentu.
3.
Barang yang pada
umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
4.
Barang yang dikonsumsi
untuk menunjukkan status.
Diluar empat kategori diatas, maka barang belanja akan
dimasukkan kedalam kelas FOB. Nilai pajak akan dihitung dari 3 komponen dibawah
ini:
1. Tarif Bea Masuk (tergantung kategori barang).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
3. Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2.5% s/d 12.5%.
Di bawah ini akan diberikan sedikt contoh perhitungan Pajak
kelas FOB dan CIF :
harga
barang = cost ©
asuransi
= insurance (I)
Ongkos
kirim = freight (F)
Bea
masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
PPN
= (CIF + bea masuk) * 10%
PPh
= (CIF + bea masuk) * 7.5%
Harga
Barang : $21.500
Ongkos
Kirim+Insurance :
Angkutan
di darat dikurangi penanganan $ 798
Angkutan
Samudra $2633
Asuransi
resiko dagang $
105
Asuransi
laut – total barang $
167,15 +
Hasil $ 3703,15
+
Total
belanja : $25203,15
Nilai kena
pajak :
$ 50 -
CIF
$25153,15
Bea
masuk= 10% x $25153,15 = $ 2515,315
PPN
= 10% x ($25153,15 + $2515,315)= $ 2766,8465
PPh = 7,5% x
($25153,15 + $2515,315)= $ 2075,1348 +
Total
pajak $ 7357,2963
Maksih bro Anto sudah berbagi Ilmu...
BalasHapusthanks infonya
BalasHapusKepada Yth.
BalasHapusDept. Ekspor - Import & Domestics
Bapak / Ibu
Di
Tempat
Dengan hormat,
Kami dari PT.DINARAYA MULTI LOGISTICS, sebagai Perusahaan Jasa Kepabean yang menangani Customs Clearance Import via Pelabuhan Tanjung Priok maupun Bandara Soekarno Hatta II. Dan menyewakan Under Name bagi Consegne yang belum lengkap untuk persyaratan dan izin importnya.
Keterangan tambahan :
1. Surat Registrasi Pabean ( NIK )
2. Angka Pengenal Importir ( API )
3. N P I K ( Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
4. IT ( Besi Baja, Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
5. NPWP, SIUP, TDP & Akte Notaris
6. Kadin & Others Sub Bidang
7. Pengurusan Izin SIUP JPT
8. Pengurusan Izin Sucopindo ( LS )
9. Pengurusan Izin Label SNI ( Berbahasa Indonesia )
10. Pengurusan Izin BPOM
11. Pengurusan SNI
12. Pengurusan Izin & Limbah Pabrik B3, B1, B2 & Izin Oprasionalnya
13. Pengurusan Surat Izin Lainnya
Product dan Services kami antara lain :
1. Sea and Air Cargo Service
2. Export & Import Customs Clearence Service
3. International Courier Services
4. Domestic Services
5. Export Services
6. Consigne / Undername
7. Borongan ( All-In )
8. Undername
Demikianlah Penawaran Jasa ini kami ajukan, semoga Bapak/ibu berkenan menanggapinya atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
SUFYAN
====================================================
PT. DINARAYA MULTI LOGISTICS
Jl. Edam II No.7B, Tanjung Priok, Jakarta – 14310 Indonesia
Telp : 021 - 2792 2273, 4393 3604
Fax : 021 - 4393 4556
Email : dinaraya.logistics@gmail.com
website : www.dinarayamultilogistics.com
====================================================
Marketing And Sales;
SUFYAN
Mobile : 085360077666
Email : sufyandinaraya@gmail.com
PT.GOLDEN INDAH PRATAMA
BalasHapusINTERNATIONAL SEA DAN AIR FREIGHT FORWARDERS
Ref : 059/GIP/JKT/IV/15
Perihal : Penawaran Jasa Customs Clearance Import dan Undername
Kepada Yth : Ibu Siti
Perusahaan : PT SINARINDO MEGAH
Perkenalkan kami PT.Golden Indah Pratama, adalah perusahaan Jasa Export dan Import specialist dalam bidang Jasa Customs Clearance di Kepabeanan baik area Bandara maupun Pelabuhan di seluruh Nusantara.
bersama ini kami Management PT.Golden Indah Pratama, berminat untuk bermitra dengan perusahaan Bapak/Ibu dalam bidang Jasa sebagai berikut :
I. Jasa Customs Clearance
Adapun kegiatan / layanan utama kami saat ini adalah sebagai berikut :
- Under Name Export & Import Udara
- Under Name Export & Import Laut FCL/ LCL
- Customs Clearance kedua Laut dan kargo Udara ( Ex-Lisensi)
- Transportasi Laut FCL/ LCL
- Import Borongan (all in)
- Angkutan Darat ( Inland truk, Kereta Api)
- Cargo pengawasan
- Pergudangan dan penyimpanan
- Penyelesaian biaya / tagihan asuransi, biaya angkutan ( Darat, Laut, Udara) dan lainnya yang berhubungan dengan Export & Import.
II. Jasa Undername
Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/Ibu yang belum memiliki Lisensi Import
Jika Perusahaan Bapak/Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT (API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.
Fasilitas Undername yang kami sedia:
- N P W P
- A P I-U
- S R P/N I K
- N P I K
- IT Elektronik
- IT BESI/BAJA
III. BAG HS CODE ( LEGALITAS IMPORT UNDERNAME )
- BAG IV ( HS NO. 1601 s/d 2403 ) Bahan Makanan & Minuman
- BAG V ( HS NO. 2501 s/d 2716 ) Produk Mineral
- BAG VI ( HS NO. 2801 s/d 3826 ) Bahan Kimia ( Chemical )
- BAG VII ( HS NO. 3901 s/d 4017 ) Plastik & Barang dari Plastik
- BAG X ( HS NO. 4701 s/d 4911 ) Kayu mekanik
- BAG XI ( HS NO. 5001 s/d 6310 ) Textile & Barang Textile
- BAG XII ( HS NO. 6401 s/d 6704 ) Karet atau plastik
- BAG XIII ( HS NO. 6801 s/d 7020 ) Batu & Produk Keramik
- BAG XIV ( HS NO. 7101 s/d 7118 ) Logam mulia ( Besi & Baja )
- BAG XV ( HS NO. 7201 s/d 8311) Besi dan besi cermin
- BAG XVI ( HS NO. 8401 s/d 8548 ) Mesin & Peralatan Mekanis
- BAG XVII ( HS NO. 8601 s/d 8908 ) Kendaraan & Perlengkapannya
- BAG XVIII ( HS NO. 9001 s/d 9209 ) Lensa dan cermin
- BAG XXI ( HS NO. 9701 s/d 9803 ) Seni & Kolektor
- BAG XX ( HS NO. 9401 s/d 9619 ) Hasil Pabrik
III. Jasa Transportasion
PT.Golden Indah Pratama ,melayani pengiriman/distribusi barang domestics ke-seluruh Nusantara
Covarage Area Distribusi Domestics PT. Golden Indah Pratama, adalah:
Jakarta- Jawa -Bali - Sumatera- Kalimantan-
Via Darat, Laut, Udara, dan kami juga mempunyai cabang di beberapa daerah.
Catatan :
- Jasa yang kami ajukan sudah termasuk biaya Transfer EDI (PIB) dan Pemeriksaan Jalur Merah.
- Bila barang tidak sesuai dengan pemberitahuan/ Packing list diluar tanggung jawab kami.
Adapun daerah operasional Kami sebagai berikut:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta
- Pelabuhan Tanjung Priok ( Jakarta )
- Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )
- Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )
- Pelabuhan Belawan ( Medan )
Demikian penawaran ini kami sampaikan, Besar harapan kami semoga penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama, sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
RIANDA ZULFA
PT.GOLDEN INDAH PRATAMA
Jl.Raya Otista No.141 Jakarta Timur 13330- Indonesia
Telpn : 021 8510702
Fax : 021-8510691
Mobile : 081213201594
E-mail : riandazulfa66@yahoo.com
: riandazulfa66@gmail.com
http://pt-goldenindahpratama.blogspot.com/
PT. MALITU JAYA MANDIRI,
BalasHapusBermaksud menawarkan kerjasama dalam hal CUSTOMS CLEARANCE IMPORT di KEPABEANAN SEA FREIGHT & AIR FREIGHT, DOOR to DOOR ,CUSTOMS CLEARANCE Import Borongan ( ALL IN) , Over Consignee ( UNDER NAME) , dengan pelayanan jasa bersaing dan service yang memuaskan adalah merupakan tujuan utama kami.
JASA PELAYANAN YANG KAMI :
Ø Customs Clearance & Brokerage
Ø Domestics Freight Air , Sea & Land Transpotation
Ø Import Door To Door Air & Sea
Ø Ex-works Services Air & Sea
Ø Barang Personal Effects
Ø Under Name
Ø Borongan ( All in)
Ø Cargo Insurance
Ø Jasa PPJK, EDI
Ø Project Cargo Handling, International & Domestic
VISI & MISI
VISI
Menjadi perusahaan terkemuka di bidang jasa layanan pengiriman darat, udara dan laut yang dengan mengedepankan keunggulan kualitas sumber daya manusia, senantiasa dapat dan mampu memberikan solusi terbaik kepada pelanggan. Kami berusaha untuk selalu memberikan solusi terbaik dengan kualitas terbaik demi kepuasan pelanggan kami, memberikan informasi dan edukasi kepada konsumen secara transparan dan terbuka.
MISI
Memenuhi kepuasan pelanggan dengan menyediakan jasa layanan pengiriman export & import, pengiriman darat, udara dan laut yang cepat, tepat waktu, aman dan terpercaya. Melayani segenap lapisan masyarakat Indonesia baik perumahan, perkantoran dan perindustrian lewat sebuah jaringan pengiriman barang yang cepat, Kami selalu memberikan inovasi terbaru dari pelayanan kami sehingga membuat kerjasama dan timbal balik dalam jangka panjang, bertindak selaku fasilitator antara konsumen dengan pihak-pihak terkait.
Adapun daerah operasional Kami sebagai berikut:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta
- Pelabuhan Tanjung Priok ( Jakarta )
- Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )
- Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )
- Pelabuhan Belawan ( Medan )
Demikian penawaran ini kami sampaikan, Besar harapan kami semoga penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama, sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Best Regards
J.Hamzah
Hp.0815 954 7974
Office:
PT. MALITU JAYA MANDIRI
LMPP Building
JL. KH.Wahid Hasyim No. 10
Kebon Siri - Menteng Jakarta Pusat 10310
Phone : + 6221-31907690/ 31922251
Facsmile : + 6221-31922251
E-mail : info.malitujayamandiri@ gmail.com
Infonya lengkap dan sangat bermanfaat.
BalasHapussilahkan mampir juga ya di toko herbal online abadi herbal
Thanks & Sukses
Kalau pengiriman keluar fob vessel apa saja biaya yg harus di bayar
BalasHapusRalat boss. FOB itu bukan Freight on Board, tapi Free on Board
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKalau impor barang dalam jumlah sedikit bagaimana caranya? Apakah kena Pajak dan bea masuk seperti perhitungan di atas? Maklum order eceran hanya sekitar 500 s/d $1000? Terima kasih atas tanggapannya. sebagai tambahan produk yang akan diimpor bukan barang mewah misalnya seperti topi.
BalasHapusRidwansyah
ridwansyah009@gmail.com
Butuh partner utk import borongan : thrisna@navalcargo.com
BalasHapusJasa packing dan gudang di Bali?
bali@rajapindah.com
Info dong kalau mau export lemak ayam, perhitungan nya bgmn yach. Newbi. 085885882801 (wa,line,sms)
BalasHapusKlo mau ekspor CIF jikA harga barang rp 5000 berapa harga CIF SEADAINYA KE INDIA
BalasHapus