Senin, 21 Mei 2012

PERHITUNGAN CIF dan FOB dalam KEGIATAN ESKPOR



            Dalam menghitung bea masuk dan pajak impor yang diperlukan adalah data harga barang dan tarif besaran bea masuk. Untuk menentukan harga barang adalah harga yang ada pada invoice, ditambah biaya kirim (freight) dan biaya asuransi.
            Pada perdagangan international terdapat banyak cara yang digunakan untuk menentukan harga dan penyerahan barang, misalnya :
-                    Door to door
-                    Port to port
-                    Cost and Freight
-                    Cost Insurance and Freight
-                    Freight on Board
-                    Dan lain lain
            Cost disitu berarti harga barang tersebut, Freight berarti biaya pengiriman baik melalui kapal laut ataupun pesawat. Yang sering dipakai dan diterima untuk kegiatan impor export adalah system Freight on Board(FOB) dan Cost Insurance Freight (CIF).
            FOB (Free On Board), artinya pihak eksportir hanya bertanggung jawab sampai barang berada di atas kapal (vessel).  CIF (Cost Insurance and Freight) yaitu harga barang sampai pelabuhan tujuan dan kondisi dimana penjual atau eksportir menanggung semua biaya pengapalan sampai ke pelabuhan tujuan dan ekpsortir wajib menutup asuransinya. Freight Cost atau yang biasa kita kenal di Indonesia dengan ongkos angkut adalah pengeluaran (expenditure) untuk memindahkan barang dari gudang penjual ke gudang pembeli, merupakan komponen utama kedua dari landing cost dan landing cost calculation. Penjual melakukan penyerahan barang – barang kepada pengangkut yang ditunjuknya sendiri, tetapi penjual wajib pula membayar ongkos – ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang – barang itu sampai ke tempat tujuan. Hal tersebut bearti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar semua ongkos yang timbul setelah barang – barang yang wajib setelah barang – barang. Selain itu dengan persyaratan CIF, maka penjual memiliki kewajiban untuk menutup kontrak asuransi dan melakukan pembayaran premi asuransi. 
            Dalam menghitung Bea masuk jika masih FOB berarti masih harus ditambah dengan Insurance, kalo sudah dengan CIF maka langsung bisa dihitung bea masuk dan pajaknya. Untuk menghitung Bea Masuk diperlukan juga kurs yang berlaku pada saat itu biasanya nggak beda jauh dengan kurs harian, untuk penghitungan pajak, kurs ditetapkan setiap minggu oleh menteri keuangan. Biasanya ada di koran koran ternama seperti kompas, bisnis indonesia, media indonesia, republika.
            Setelah tahu kurs, harga barang, biaya kirim dan biaya assuransi diketahui baru bisa kita hitung berapa besar bea masuk dan pajak impornya. Tidak hanya USD tapi mata uang asing lainnya sudah ditetapkan kursnya.
            Berikut adalah Perhitungan Bea Masuk Pajak Barang Import dan Tata Cara Pengambilan/pengeluarannya (secara resmi) :
            Tidak jarang karena ketidaktahuan kita tentang pajak akan mengurungkan niat kita untuk membeli barang tersebut, yang sesungguhnya jika kita mengerti ternyata pajak yang harus dibayar tidak sebesar yang kita duga. Untuk setiap barang yang di pesan dari luar negeri, begitu sampai di negara Indonesia, yang pertama kali dilihat adalah kategorinya terlebih dahulu, apakah barang tersebut masuk ke kategori barang mewah atau non barang mewah.
            Dari sini nantinya akan ditentukan apakah perhitungan pajak tersebut berdasarkan FOB ( Free On Board / Freight On Board ) atau masuk ke perhitungan CIF ( Cost – Insurance – Freight ). Lalu berapa batas minimum belanja yang akan terkena pajak adalah $50. Jika belanja berada dibawah atau sama dengan $50, maka tidak dikenai Pajak Bea Masuk. Namun jika belanja melebihi $50, akan terkena Pajak Bea Masuk.
Barang – barang yang merupakan kategori barang mewah akan masuk ke kelas CIF. Barang – barang tersebut adalah :
1.  Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
2.  Barang yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.
3.  Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
4.  Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Diluar empat kategori diatas, maka barang belanja akan dimasukkan kedalam kelas FOB. Nilai pajak akan dihitung dari 3 komponen dibawah ini:
1. Tarif Bea Masuk (tergantung kategori barang).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
3. Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2.5% s/d 12.5%.
Di bawah ini akan diberikan sedikt contoh perhitungan Pajak kelas FOB dan CIF :
harga barang = cost ©
asuransi = insurance (I)
Ongkos kirim = freight (F)
Bea masuk = CIF * tarif bea masuknya (bisa 0%, 5%, 10% dst lihat di BTBMI)
PPN = (CIF + bea masuk) * 10%
PPh = (CIF + bea masuk) * 7.5%

Harga Barang :                                                                        $21.500
Ongkos Kirim+Insurance :
Angkutan di darat dikurangi penanganan      $  798
Angkutan Samudra                                        $2633
Asuransi resiko dagang                                   $  105
Asuransi laut – total barang                            $  167,15   +
                                                                           Hasil            $ 3703,15   +
Total belanja :                                                                          $25203,15
Nilai kena pajak :                                                                    $       50      -
CIF                                                                                          $25153,15
Bea masuk= 10% x $25153,15               = $ 2515,315
PPN = 10% x ($25153,15 + $2515,315)= $ 2766,8465
PPh = 7,5% x ($25153,15 + $2515,315)= $ 2075,1348  +
Total pajak                                                  $ 7357,2963

13 komentar:

  1. Maksih bro Anto sudah berbagi Ilmu...

    BalasHapus
  2. Kepada Yth.
    Dept. Ekspor - Import & Domestics
    Bapak / Ibu
    Di
    Tempat
    Dengan hormat,
    Kami dari PT.DINARAYA MULTI LOGISTICS, sebagai Perusahaan Jasa Kepabean yang menangani Customs Clearance Import via Pelabuhan Tanjung Priok maupun Bandara Soekarno Hatta II. Dan menyewakan Under Name bagi Consegne yang belum lengkap untuk persyaratan dan izin importnya.

    Keterangan tambahan :
    1. Surat Registrasi Pabean ( NIK )
    2. Angka Pengenal Importir ( API )
    3. N P I K ( Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
    4. IT ( Besi Baja, Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
    5. NPWP, SIUP, TDP & Akte Notaris
    6. Kadin & Others Sub Bidang
    7. Pengurusan Izin SIUP JPT
    8. Pengurusan Izin Sucopindo ( LS )
    9. Pengurusan Izin Label SNI ( Berbahasa Indonesia )
    10. Pengurusan Izin BPOM
    11. Pengurusan SNI
    12. Pengurusan Izin & Limbah Pabrik B3, B1, B2 & Izin Oprasionalnya
    13. Pengurusan Surat Izin Lainnya

    Product dan Services kami antara lain :
    1. Sea and Air Cargo Service
    2. Export & Import Customs Clearence Service
    3. International Courier Services
    4. Domestic Services
    5. Export Services
    6. Consigne / Undername
    7. Borongan ( All-In )
    8. Undername

    Demikianlah Penawaran Jasa ini kami ajukan, semoga Bapak/ibu berkenan menanggapinya atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terima kasih.

    Hormat kami,

    SUFYAN

    ====================================================
    PT. DINARAYA MULTI LOGISTICS
    Jl. Edam II No.7B, Tanjung Priok, Jakarta – 14310 Indonesia
    Telp : 021 - 2792 2273, 4393 3604
    Fax : 021 - 4393 4556
    Email : dinaraya.logistics@gmail.com
    website : www.dinarayamultilogistics.com
    ====================================================
    Marketing And Sales;

    SUFYAN


    Mobile : 085360077666

    Email : sufyandinaraya@gmail.com

    BalasHapus
  3. PT.GOLDEN INDAH PRATAMA
    INTERNATIONAL SEA DAN AIR FREIGHT FORWARDERS

    Ref : 059/GIP/JKT/IV/15
    Perihal : Penawaran Jasa Customs Clearance Import dan Undername
    Kepada Yth : Ibu Siti
    Perusahaan : PT SINARINDO MEGAH

    Perkenalkan kami PT.Golden Indah Pratama, adalah perusahaan Jasa Export dan Import specialist dalam bidang Jasa Customs Clearance di Kepabeanan baik area Bandara maupun Pelabuhan di seluruh Nusantara.
    bersama ini kami Management PT.Golden Indah Pratama, berminat untuk bermitra dengan perusahaan Bapak/Ibu dalam bidang Jasa sebagai berikut :

    I. Jasa Customs Clearance
    Adapun kegiatan / layanan utama kami saat ini adalah sebagai berikut :

    - Under Name Export & Import Udara
    - Under Name Export & Import Laut FCL/ LCL
    - Customs Clearance kedua Laut dan kargo Udara ( Ex-Lisensi)
    - Transportasi Laut FCL/ LCL
    - Import Borongan (all in)
    - Angkutan Darat ( Inland truk, Kereta Api)
    - Cargo pengawasan
    - Pergudangan dan penyimpanan
    - Penyelesaian biaya / tagihan asuransi, biaya angkutan ( Darat, Laut, Udara) dan lainnya yang berhubungan dengan Export & Import.

    II. Jasa Undername
    Agar dapat terlaksananya kegiatan importasi diperusahaan Bapak/Ibu yang belum memiliki Lisensi Import
    Jika Perusahaan Bapak/Ibu belum mempunyai IZIN IMPORT (API, NIK atau izin lainnya) dapat menggunakan Undername Perusahaan kami sebagai Consignee.

    Fasilitas Undername yang kami sedia:
    - N P W P
    - A P I-U
    - S R P/N I K
    - N P I K
    - IT Elektronik
    - IT BESI/BAJA

    III. BAG HS CODE ( LEGALITAS IMPORT UNDERNAME )
    - BAG IV ( HS NO. 1601 s/d 2403 ) Bahan Makanan & Minuman
    - BAG V ( HS NO. 2501 s/d 2716 ) Produk Mineral
    - BAG VI ( HS NO. 2801 s/d 3826 ) Bahan Kimia ( Chemical )
    - BAG VII ( HS NO. 3901 s/d 4017 ) Plastik & Barang dari Plastik
    - BAG X ( HS NO. 4701 s/d 4911 ) Kayu mekanik
    - BAG XI ( HS NO. 5001 s/d 6310 ) Textile & Barang Textile
    - BAG XII ( HS NO. 6401 s/d 6704 ) Karet atau plastik
    - BAG XIII ( HS NO. 6801 s/d 7020 ) Batu & Produk Keramik
    - BAG XIV ( HS NO. 7101 s/d 7118 ) Logam mulia ( Besi & Baja )
    - BAG XV ( HS NO. 7201 s/d 8311) Besi dan besi cermin
    - BAG XVI ( HS NO. 8401 s/d 8548 ) Mesin & Peralatan Mekanis
    - BAG XVII ( HS NO. 8601 s/d 8908 ) Kendaraan & Perlengkapannya
    - BAG XVIII ( HS NO. 9001 s/d 9209 ) Lensa dan cermin
    - BAG XXI ( HS NO. 9701 s/d 9803 ) Seni & Kolektor
    - BAG XX ( HS NO. 9401 s/d 9619 ) Hasil Pabrik

    III. Jasa Transportasion
    PT.Golden Indah Pratama ,melayani pengiriman/distribusi barang domestics ke-seluruh Nusantara
    Covarage Area Distribusi Domestics PT. Golden Indah Pratama, adalah:
    Jakarta- Jawa -Bali - Sumatera- Kalimantan-
    Via Darat, Laut, Udara, dan kami juga mempunyai cabang di beberapa daerah.

    Catatan :
    - Jasa yang kami ajukan sudah termasuk biaya Transfer EDI (PIB) dan Pemeriksaan Jalur Merah.
    - Bila barang tidak sesuai dengan pemberitahuan/ Packing list diluar tanggung jawab kami.

    Adapun daerah operasional Kami sebagai berikut:
    - Bandara Internasional Soekarno-Hatta
    - Pelabuhan Tanjung Priok ( Jakarta )
    - Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )
    - Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )
    - Pelabuhan Belawan ( Medan )

    Demikian penawaran ini kami sampaikan, Besar harapan kami semoga penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama, sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

    Hormat kami,
    RIANDA ZULFA

    PT.GOLDEN INDAH PRATAMA
    Jl.Raya Otista No.141 Jakarta Timur 13330- Indonesia
    Telpn : 021 8510702
    Fax : 021-8510691
    Mobile : 081213201594
    E-mail : riandazulfa66@yahoo.com
    : riandazulfa66@gmail.com
    http://pt-goldenindahpratama.blogspot.com/

    BalasHapus
  4. PT. MALITU JAYA MANDIRI,
    Bermaksud menawarkan kerjasama dalam hal CUSTOMS CLEARANCE IMPORT di KEPABEANAN SEA FREIGHT & AIR FREIGHT, DOOR to DOOR ,CUSTOMS CLEARANCE Import Borongan ( ALL IN) , Over Consignee ( UNDER NAME) , dengan pelayanan jasa bersaing dan service yang memuaskan adalah merupakan tujuan utama kami.

    JASA PELAYANAN YANG KAMI :

    Ø Customs Clearance & Brokerage
    Ø Domestics Freight Air , Sea & Land Transpotation
    Ø Import Door To Door Air & Sea
    Ø Ex-works Services Air & Sea
    Ø Barang Personal Effects
    Ø Under Name
    Ø Borongan ( All in)
    Ø Cargo Insurance
    Ø Jasa PPJK, EDI
    Ø Project Cargo Handling, International & Domestic

    VISI & MISI

    VISI

    Menjadi perusahaan terkemuka di bidang jasa layanan pengiriman darat, udara dan laut yang dengan mengedepankan keunggulan kualitas sumber daya manusia, senantiasa dapat dan mampu memberikan solusi terbaik kepada pelanggan. Kami berusaha untuk selalu memberikan solusi terbaik dengan kualitas terbaik demi kepuasan pelanggan kami, memberikan informasi dan edukasi kepada konsumen secara transparan dan terbuka.

    MISI

    Memenuhi kepuasan pelanggan dengan menyediakan jasa layanan pengiriman export & import, pengiriman darat, udara dan laut yang cepat, tepat waktu, aman dan terpercaya. Melayani segenap lapisan masyarakat Indonesia baik perumahan, perkantoran dan perindustrian lewat sebuah jaringan pengiriman barang yang cepat, Kami selalu memberikan inovasi terbaru dari pelayanan kami sehingga membuat kerjasama dan timbal balik dalam jangka panjang, bertindak selaku fasilitator antara konsumen dengan pihak-pihak terkait.

    Adapun daerah operasional Kami sebagai berikut:
    - Bandara Internasional Soekarno-Hatta
    - Pelabuhan Tanjung Priok ( Jakarta )
    - Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )
    - Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )
    - Pelabuhan Belawan ( Medan )

    Demikian penawaran ini kami sampaikan, Besar harapan kami semoga penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama, sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

    Best Regards
    J.Hamzah
    Hp.0815 954 7974

    Office:
    PT. MALITU JAYA MANDIRI
    LMPP Building
    JL. KH.Wahid Hasyim No. 10
    Kebon Siri - Menteng Jakarta Pusat 10310
    Phone : + 6221-31907690/ 31922251
    Facsmile : + 6221-31922251
    E-mail : info.malitujayamandiri@ gmail.com

    BalasHapus
  5. Infonya lengkap dan sangat bermanfaat.

    silahkan mampir juga ya di toko herbal online abadi herbal

    Thanks & Sukses

    BalasHapus
  6. Kalau pengiriman keluar fob vessel apa saja biaya yg harus di bayar

    BalasHapus
  7. Ralat boss. FOB itu bukan Freight on Board, tapi Free on Board

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. Kalau impor barang dalam jumlah sedikit bagaimana caranya? Apakah kena Pajak dan bea masuk seperti perhitungan di atas? Maklum order eceran hanya sekitar 500 s/d $1000? Terima kasih atas tanggapannya. sebagai tambahan produk yang akan diimpor bukan barang mewah misalnya seperti topi.

    Ridwansyah
    ridwansyah009@gmail.com

    BalasHapus
  10. Butuh partner utk import borongan : thrisna@navalcargo.com

    Jasa packing dan gudang di Bali?
    bali@rajapindah.com

    BalasHapus
  11. Info dong kalau mau export lemak ayam, perhitungan nya bgmn yach. Newbi. 085885882801 (wa,line,sms)

    BalasHapus
  12. Klo mau ekspor CIF jikA harga barang rp 5000 berapa harga CIF SEADAINYA KE INDIA

    BalasHapus